Kemenkeu Setujui Usulan Anggaran Subsidi Gaji GTK Non PNS, Kemenag Akan Segera Proses Penyalurannya

- 16 November 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji GTK Non PNS.
Ilustrasi Subsidi Gaji GTK Non PNS. /unsplash.com/Mufid Majnun

 

PORTAL PROBOLINGGO – Anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS yang diusulkan oleh Kemenag, telah disetujui oleh Kemenkeu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemenag, Nizar, yang mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut telah tertulis dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” ungkapnya, pada hari Minggu, 15 November 2020, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Resep Puding Pisang dan Alpukat, Dessert Mudah dan Sehat

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” tambahnya.

Anggaran bantuan tersebut akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Sedangkan bagi GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Baca Juga: Teaser Aespa Black Mamba Dituding Plagiat, Ini Kata Netizen Korea Selatan

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kemudian mereka diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x