Kemenag Akan Ubah Skema Penyaluran BOS untuk Madrasah Swasta di Tahun 2021

- 12 November 2020, 15:00 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar./kemenag.go.id
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar./kemenag.go.id /kemenag.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menyampaikan bahwa skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan diubah untuk tahun 2021.

Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini juga menyepakati akan mengubah skema penyaluran BOS untuk madrasah swasta di tahun 2021.

Sebelumnya, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kantor wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Pahlawan Kesehatan Indonesia: Prof. Kusnandi Rusmil

"Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," ujar Umar.

Umar mengungkapkan alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.

Anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

Baca Juga: Warga Armenia Memprotes Kesepakatan Gencatan Senjata di Nagorno-Karabakh

Umar mengatakan dengan adanya hal tersebut yang masih sering ditemui, akan menyebabkan ketidakseimbangan dana.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah