Pelanggaran Protokol Kesehatan Ramai Diperbincangkan, Mendagri Keluarkan Penegakan Lebih Tegas

- 20 November 2020, 11:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian./ ANTARA
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian./ ANTARA /

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa hari lalu, pelanggaran protokol kesehatan telah dilakukan oleh sejumlah orang ternama yang kini tengah ramai diperincangkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, dan untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Intruksi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi yang ditujukan yaitu kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 4 Amalan Sunnah yang Dapat Dilakukan pada Hari Jumat

Tito mengatakan bahwa hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam instruksi yang ditandatanganinya pada hari Rabu, 18 November 2020.

Tito menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 20 November 2020, Saksikan Kisah Cinta Andin dan Al dalam Sinetron Ikatan Cinta

"Selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," ujar Tito.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan sejumlah peraturan, yaitu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dalam upaya penanganan pandemi dan dampaknya tersebut.

"Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Tito.

Baca Juga: Download Logo Hari Guru Nasional 2020 di Sini, dari Format JPG hingga PNG

Tito juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), serta beberapa strategi pemerintah daerah lainnya, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

"Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19," ujar Tito.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasihku (Guruku): Terima Kasihku Ku Ucapkan, Cocok Dinyanyikan saat Hari Guru

Oleh karena itu, Mendagri kemudian memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati atau wali kota terkait hal tersebut.

Tito menyamapikan instruksi yang diberikan oleh Mendagri, yaitu:

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19, dan tidak hanya bertindak responsive atau reaktif.

Baca Juga: Ini Jenis Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

"Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujar Tito.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Minta Mahasiswa Jadi Mata dan Telinga

Keempat, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

“Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian,” ujar Tito.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x