PORTAL PROBOLINGGO - Dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum diwajibkan untuk menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influensa dari dokter rumah sakit/puskesmas, jika tidak tersedia layanan PCR/rapid test di daerahnya.
Dalam surat edaran yang sama, persyaratan diatas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Berikut adalah daftar kereta api yang tidak mewajibkan rapid test/PCR sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari instagram resmi PT. KAI:
Baca Juga: Melon Music Awards 2020 Mengumumkan Pemenang Untuk 10 Artis Teratas, ada BTS, BLACKPINK, hingga IU
1. KERETA API AGLOMERASI
-Kamandaka (Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP)
-Joglosemarkerto (Solo Balapan-Yogyakarta-Purwekerto-Tegal-Semarang-Solo Balapan PP)
-Kaligung (Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol PP)
-Kuala Stabas (Tanjng Karang-Baturaja PP)
Baca Juga: Sembilan Desa di Kendal Terendam Banjir, 2 Orang Dinyatakan Meninggal
Artikel Rekomendasi