Catat! Ini Kebijakan Baru PSBB Jakarta 9 - 22 Februari 2021, Pasar dan Toko Swalayan Beroperasi 100 Persen

11 Februari 2021, 08:31 WIB
Kebijakan baru PSBB DKI Jakarta. /Tangkapan Layar/Pemprov DKI Jakarta

 

PORTAL PROBOLINGGO - Angka kasus covid-19 di Indonesia masih belum turun secara signifikan. Bahkan cenderung terjadi kenaikan di beberapa waktu terakhir.

Mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 yang terus melonjak, pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa daerah yang masih melaksanakan PSBB adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali dan Semarang.

Di DKI Jakarta, pengumuman PSBB ini disampaikan secara langsung dan juga massive.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 30, 32, dan 33 Subtema 1: Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan

Dilansir dari akun Twitter resmi pemerintah provinsi DKI Jakarta @DKIJakarta, 8 Februari 2021, PSBB DKI Jakarta kali ini berlangsung dari 9 Februari sampai 22 Februari 2021.

Kebijakan baru terkait PSBB kali ini disampaikan keesokan harinya melalui akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, 10 Februari 2021.

Beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta selama PSBB 9 Februari sampai 22 Februari 2021 adalah:

Baca Juga: Semakin Apik Perankan Sosok Andin dan Al di Ikatan Cinta, Arya Saloka dan Amanda Manopo Banjir Pujian

1. Perkantoran swasta, pemerintah dan BUMN/BUMD diperbolehkan 50 persen dari kapasitas;

2. Kegiatan belajar tetap dilakukan secara daring;

3. Tempat ibadah maximum 50 persen dari kapasitas;

4. Transportasi umum masih dibatasi kapasitasnya;

5. Tempat makan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas dan jamnya sampai 21.00 WIB. Untuk take-away diperboleh buka 24 jam;

Baca Juga: Akhirnya! Penampilan Joker di Justice League Versi Snyder Cut Terungkap

6. Pasar dan toko swalayan beroperasi 100 persen;

7. Fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen;

8. Area publik yang menimbulkan kerumunan dihentikan;

9. Pusat perbelanjaan/mall buka sampai 21.00 WIB;

10. Usaha konstruksi beroperasi 100 persen;

11. Ganjil genap tidak berlaku;

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir TiktokCash, Aplikasi yang Janjikan Uang kepada Penggunanya Setelah Menonton Video TikTok

12. Kendaraan pribadi max 50 persen dari kapasitas dan 100 persen bagi yang tinggal dalam satu domisili yang sama;

13. Angkutan umum massal (taksi dan online) berpenumpang maximum 50 persen;

14. Ojek (online dan pangkalan) beroperasi 100 persen;

15. Car free day tutup.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, 10 Februari 2021. Anies menghimbau masyarakat Jakarta menjalankan PSBB ini dengan serius dan disiplin.

Sanksi terhadap pelanggaran PSBB juga masih diberlakukan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler