Viral di Media Sosial Aksi Bentrok di Tangsel, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas

21 Maret 2021, 10:23 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan oleh ormas. /Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Belasan anggota ormas yang tergabung dalam  dalam Forum Betawi Rempug (FBR) diamankan oleh kepolisian Tangerang Selatan.

Mereka diamankan lantaran terlibat dalam aksi bentrokan di sekolah wilayah di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut kepolisian Tangerang selatan, dari belasan pelaku yang terlibat. Terdapat salah satu panglima atau Koordinator Tim Khusus (Kortimsus), yaitu Andi Afery Amrani alias Daeng Fery.

Baca Juga: LINK STREAMING Anime One Piece Episode 957 Subtitle Indonesia Sudah Rilis: Roger Bertempur dengan Whitebeard

Bentrok yang melibatkan Daeng Fery tak hanya melibatkan satu atau dua ormas melainkan melibatkan berbagai ormas di Tangerang.

AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan 12 orang dari berbagai ormas yang berbeda. Mereka diringkus dari rayapan bentrol beberapa waktu lalu.

Selain pelaku AAA alias Daeng Fery (34), tersangka lain yang diamankan di antaranya berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33 ), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40).

Baca Juga: Resep Ekado Ala Hokben, Enah, Mudah, Renyah, Cocok Jadi Lauk atau Camilan, Bisa Jadi Ide Bisnis Makanan

"Jadi ini ada rentetan kejadian yang kita ungkap, empat lokasi dengan 12 tersangka yang kita amankan," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Menurut Iman, Daeng Fery ditangkap pada 15 Maret 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka berperan sebagai penggerak massa dengan memberikan hasutan kepada anggotanya.

Selain itu, aksi bentrok diketahui lantaran sempat Viral di beberapa media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat dan Tips Lolos Seleksi Berikut

"Peran (Daeng Fery) sebagai penggerak," ujarnya.

"Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya," sambhg Iman di Mapolres Tangsel, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJNEWS.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler