PORTAL PROBOLINGGO - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
Perpanjangan tersebut dimulai dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2020, hal tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.
Tercatat penularan kasus di Jakarta mengalami kenaikan dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan laporan yang diberikan kasus positif baru sejumlah 1.579.
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Untuk itu Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menganjurkan masyarakat agar tidak abai pada resiko penularan virus Covid-19.
Ketika bepergian selama PSBB masa transisi diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 3M Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker.
Selain itu masyarakat Jakarta dan sekitarnya juga wajib melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat atau biasa disingkat menjadi PHBS.
Baca Juga: Resmikan Serat Kartini, Ganjar Berharap Lahir Perempuan Yang Berani Dan Inisiatif
Masyarakat juga disarankan untuk menghindari kerumunan dan tidak mendatangi tempat-tempat umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Rekomendasi