PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjang PSBB dilakukan secara proporsional di wilayah Bodebek, yaitu Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi. Perpanjangan PSBB dilakukan hingga tanggal 23 Desember 2020.
PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri sebelumnya telah berakhir pada tanggal 25 November 2020. Akan tetapi, untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah yang masih rawan.
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya, FPI: Kami Tak Sarankan Umat Ikut Antar ke Polda
Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Komite Kebijakan Pananganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud.
Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Erupsi, Kolom Abu Setinggi 700 Meter Disertai Gemuruh
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai tanggal 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Artikel Rekomendasi