PORTAL PROBOLINGGO - Imbas kerumunan yang berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid 19 di Pertamburan pada pertengahan November lalu, hari ini, Selasa, 1 Desember 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sejumlah orang lain akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Selain Habib Rizieq, polisi juga akan memeriksa Hanif Alatas (menantu HRS) dan biro hukum FPI. Ketiganya akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran pasal 160 KHUP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6/ 2018.
Atas pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau agar HRS tak perlu diantar simpatisan FPI.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Hari Ini, Polisi : Gak Usah Bawa Simpatisan
"Datang ke sini (Polda Metro) yang baik-baik saja, tak perlu bawa simpatisan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Namun, Novel Bamukmin, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, justru berpendapat sebaliknya.
Menurutnya, pemanggilan HRS justru otomatis bakal mengundang para pecinta HRS dan simpatisan FPI ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Beredar Video Seruan Jihad di Media Sosial, Ini Reaksi Kementerian Agama
"Memanggil HRS otomatis bakal mengundang pecinta HRS dan itu bisa 'memutihkan' Polda Metro Jaya," tuturnya.
Artikel Rekomendasi