Pemkot Surakarta Salurkan BST, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

- 3 Desember 2020, 13:05 WIB
Penyerahan BST oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.
Penyerahan BST oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. / / Dok.Pemprov Jateng /

 

PORTAL PROBOLINGGO – Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan RI, telah diterima Kota Surakarta sebesar Rp7,2 miliar.

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadi Bantuan Sosial Tunai (BST), guna meringankan beban masyarakat Surakarta yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid 19.

Penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang terdampak covid-19 diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, di Pendopo Kecamatan Jebres, pada hari Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Terus Pastikan Kesiapan Sarana Prasarana

Menurut Rudy, penyaluran BST dari DID tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam memperhatikan warganya.

Serta diharapkan, masyarakat dapat memahami perhatian pemerintah dengan mematuhi aturan dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Bapak Ibu dipikirkan benar-benar oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan bantuan BST Dana Insentif Daerah ini. Tentunya, ada imbal balik yang harus dipenuhi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST ini. Cukup dengan 3M; memakai masker, mencuci tangan (pakai sabun), dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid 19,” tegasnya dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Jateng Prov.

Baca Juga: Army Boleh Lega, Korea Selatan Resmi Sahkan UU yang Izinkan Personil BTS Tunda Wajib Militer

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x