PORTAL PROBOLINGGO – Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Demi memudahkan perpanjangan mengurus SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan fasilitas dengan layanan SIM keliling bagi warga DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling tersebar di lima titik lokasi wilayah DKI Jakarta, pada hari Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Wajib Lima Waktu, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Namun, untuk mengakses layanan SIM keliling, harus membawa beberapa persyaratan sebelum mendatangi lokasi.
Diantaranya, dengan melampirkan SIM asli dan KTP, beserta salinan fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan.
Selain itu, dalam melakukan perpanjangan SIM di lokasi, pemohon juga akan diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Helm Sepeda Murah Terbaik Desember 2020, Harga Mulai Seratus Ribu
Artikel Rekomendasi