Catat! Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Akan Tutup Fasilitas Umum Ini

- 26 Desember 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari.
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari. /Instagram/@monumen.nasional.

PORTAL PROBOLINGGO - Selama libur Natal 2020 dan libur Tahun baru 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dan mengendalikan beberapa tempat umum maupun wisata. Hal itu dilakukan untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Dilansir dari PMJ News, penutupan tersebut akan dilakukan selama tiga kali, yaitu pada tanggal 25 Desember 2020 kemarin, lalu pada 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.

Berikut adalah daftar tempat yang akan ditutup maupun dikendalikan secara ketat sepanjang periode libur akhir tahun:

 Baca Juga: Cara Meracik Media Tanam Alocasia Black Velvet Saat Musim Hujan, Dijamin Anti Jamur!

Kawasan Jakarta Selatan :

1. Taman Tebet di Jalan Tebet Barat Raya (penutupan)
2. Taman Tebet di Jalan Tebet Timur Raya (penutupan)
3. Kawasan Taman Ayodya (penutupan)
4. Kawasan Mahakam (penutupan)
5. Kawasan Bulungan (penutupan)
6. Danau Cavalio (penutupan)
7. Taman Kolong Semanggi (pengendalian ketat)

 Baca Juga: Lirik Numb - Linkin Park Lengkap dengan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

8. Taman Sport Budaya Dukuh Atas (pengendalian ketat)
9. Kawasasn Antasari (pengendalian ketat)
10. Kawasan Senopati (pengendalian ketat)
11. Kawasan Kemang (pengendalian ketat)
12. Kawasan Tebet (pengendalian ketat)
13. Kawasan Sudirman (pengendalian ketat)
14. Pujasera TMP Kalibata (pengendalian ketat)
15. TMPN Kalibata (pengendalian ketat)

 Baca Juga: Biodata Ningning atau Ningsih Aespa Lengkap dengan Profil dan Fakta Unik

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x