PORTAL PROBOLINGGO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM keliling di lima titik yang tersebar di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lima titik gerai layanan SIM Keliling yang dimaksud yaitu:
Baca Juga: Tips Merawat Aglonema Widuri, Cukup Perhatikan 4 Hal Ini
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Baca Juga: Baik untuk Aglonema, Keladi, dan Monstera, Ini 3 Tips Membuat Pupuk dari Ampas Teh
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Intip Harga 15 Jenis Alocasia Termurah yang Juga Cantik dan Unik, Ada Alocasia Black Velvet
Selain itu, jika ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, harap membawa dokumen pelengkap seperti KTP dan SIM ali maupun fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.***
Artikel Rekomendasi