Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Dimulai 9 Februarai hingga 22 Februari 2021

- 10 Februari 2021, 20:59 WIB
PPKM Jawa Bali di gresik dinilai sukses.
PPKM Jawa Bali di gresik dinilai sukses. /Instagram.com/@pemkabgresik

PORTAL PROBOLINGGO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai dijalankan sejak 9 - 22 Februari 2021.
 
Dilansir dari instagram Dinkes Jatim, Sasaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan melibatkan RT/RW dalam pengendalian Covid-19.
 
Sesuai instruksi mendagri nomor 3 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
 
 
PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan ; unsur RT/RW, kepala desa atau lurah, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, TP-PKK, dasawisma, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemyuluh, pendamping, tenaga kesehatan  dan kadangtaruna serta relawan lainnya.
 
4 Ketentuan pemberlakuan PPKM mikro sesuai pembagian zona : 
 
1. Zona hujau (tidak ada kasus aktif)
 
Jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
 
Dilakukan skenario pengendalian dengan survei aktif seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.
 
 
2. Zona kuning (penularan komunitas rendah)
 
Jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama tujuh hari terakhir.
 
Dilakukan skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
 
3. Zona oranye (penularan komunitas sedang)
 
Jika terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasusu konfirmasi positif dalam 1 RT selama tujuh hari terakhir.
 
 
Skenario peanganan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
 
Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup kecuali sektor esensial.
 
4. Zona merah (penularan komunitas tinggi)
 
Jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama tujuh hari terakhir.
 
 
Skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT yang meliputi ; temukan kasus suspek dan pelacakan kontak eraf, isolasi mandiri atau terpusat dengan  perawatan ketat.
 
Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup kecuali sektor esensial.
 
Dilarang berkerumun lebih dari tiga orang, keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT tidak dilakukan.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x