Catat! Ini Kebijakan Baru PSBB Jakarta 9 - 22 Februari 2021, Pasar dan Toko Swalayan Beroperasi 100 Persen

- 11 Februari 2021, 08:31 WIB
Kebijakan baru PSBB DKI Jakarta.
Kebijakan baru PSBB DKI Jakarta. /Tangkapan Layar/Pemprov DKI Jakarta

1. Perkantoran swasta, pemerintah dan BUMN/BUMD diperbolehkan 50 persen dari kapasitas;

2. Kegiatan belajar tetap dilakukan secara daring;

3. Tempat ibadah maximum 50 persen dari kapasitas;

4. Transportasi umum masih dibatasi kapasitasnya;

5. Tempat makan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas dan jamnya sampai 21.00 WIB. Untuk take-away diperboleh buka 24 jam;

Baca Juga: Akhirnya! Penampilan Joker di Justice League Versi Snyder Cut Terungkap

6. Pasar dan toko swalayan beroperasi 100 persen;

7. Fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen;

8. Area publik yang menimbulkan kerumunan dihentikan;

9. Pusat perbelanjaan/mall buka sampai 21.00 WIB;

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini