1. Perkantoran swasta, pemerintah dan BUMN/BUMD diperbolehkan 50 persen dari kapasitas;
2. Kegiatan belajar tetap dilakukan secara daring;
3. Tempat ibadah maximum 50 persen dari kapasitas;
4. Transportasi umum masih dibatasi kapasitasnya;
5. Tempat makan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas dan jamnya sampai 21.00 WIB. Untuk take-away diperboleh buka 24 jam;
Baca Juga: Akhirnya! Penampilan Joker di Justice League Versi Snyder Cut Terungkap
6. Pasar dan toko swalayan beroperasi 100 persen;
7. Fasilitas kesehatan beroperasi 100 persen;
8. Area publik yang menimbulkan kerumunan dihentikan;
9. Pusat perbelanjaan/mall buka sampai 21.00 WIB;
Artikel Rekomendasi