Catat! Ini Kebijakan Baru PSBB Jakarta 9 - 22 Februari 2021, Pasar dan Toko Swalayan Beroperasi 100 Persen

- 11 Februari 2021, 08:31 WIB
Kebijakan baru PSBB DKI Jakarta.
Kebijakan baru PSBB DKI Jakarta. /Tangkapan Layar/Pemprov DKI Jakarta

10. Usaha konstruksi beroperasi 100 persen;

11. Ganjil genap tidak berlaku;

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir TiktokCash, Aplikasi yang Janjikan Uang kepada Penggunanya Setelah Menonton Video TikTok

12. Kendaraan pribadi max 50 persen dari kapasitas dan 100 persen bagi yang tinggal dalam satu domisili yang sama;

13. Angkutan umum massal (taksi dan online) berpenumpang maximum 50 persen;

14. Ojek (online dan pangkalan) beroperasi 100 persen;

15. Car free day tutup.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, 10 Februari 2021. Anies menghimbau masyarakat Jakarta menjalankan PSBB ini dengan serius dan disiplin.

Sanksi terhadap pelanggaran PSBB juga masih diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini