10. Usaha konstruksi beroperasi 100 persen;
11. Ganjil genap tidak berlaku;
12. Kendaraan pribadi max 50 persen dari kapasitas dan 100 persen bagi yang tinggal dalam satu domisili yang sama;
13. Angkutan umum massal (taksi dan online) berpenumpang maximum 50 persen;
14. Ojek (online dan pangkalan) beroperasi 100 persen;
15. Car free day tutup.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, 10 Februari 2021. Anies menghimbau masyarakat Jakarta menjalankan PSBB ini dengan serius dan disiplin.
Sanksi terhadap pelanggaran PSBB juga masih diberlakukan.***
Artikel Rekomendasi