Polda Jatim Berhasil Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Facebook, Begini Kronologinya

- 17 Februari 2021, 23:51 WIB
Petugas Tipidter Polda Jatim membawa lutung hasil ungkap Rabu (17/2/2021)
Petugas Tipidter Polda Jatim membawa lutung hasil ungkap Rabu (17/2/2021) /Anto/

PORTAL PROBOLINGGO - Ditreskrimsus, Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sosial Facebook.
 
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 
 
Praktik jual beli satwa langka dan dilindungi berhasil dibongkar pada Senin, 1 Februari 2021 lalu.
 
 
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari lama Polres Probolinggo, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda. 
 
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim, pada Rabu 17 Februari 2021. 
 
Tersangka pria berinisial NR berusia 26 tahun dan bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 
 
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula pada hari minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
 
 
Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook. 
 
Kemudian, dilanjutkan dengan berkoordinasi BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan terkait penjualan satwa itu.
 
Senin dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Polda Jatim bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR di Kabupaten Sidoarjo. 
 
Di lokasi kediaman NR, petugas berhasil melakukan penggeledahan dan mendapati satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
 
Barang bukti lainnya berupa 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
 
 
NR di hadapan penyidik  mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
 
Dari pengenbangan kasus NR, petugas mengatakan bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur. 
 
Petugas gabungan segera mendatangi rumah pemilik akun tersebut pada Senin siang 8 Februari 2021 di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
 
Kemudian, Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29 tahun) dan istrinya berinisial NK (21 tahun).
 
 
VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng(Trachypithecus Auratus) di rumahnya. 
 
"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.
 
Para pelaku mengaku menjual satwa langka ke penadah atau konsumen dengan harga  mulai Rp2 juta hingga puluhan juta.
 
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
 
 
Namun, istri dari VPE yakni NK terpaksa tidak ditahan Karena sedang hamil.
 
Jika masyarakat menemukan hal serupa dihimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA.
 
Dengan adanya laporan yang cepat, diharapkan bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x