1614
PORTAL PROBOLINGGO - Pada Selasa 16 Februari 2021 berkas perkara atas dugaan video syur Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Pengembalian berkas perkara vidio syur yang menjerat GA dan MYD ini dikembalikan karena JPU merasa kurang lengkap atas bagian persyaratan yang dikirim oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan oleh JPU Setelah dipelajari oleh Ashari Syam selama 12 hari.
Baca Juga: Semakin Mudah! Dengan Aplikasi E-Dumas, Lapor Polisi Tanpa Datang ke Kantor Polisi, Begini Caranya
Ashari merasa berkas masih kurang lengkap dari segi syarat formal dan syarat materiil, termasuk dengan undang-undang ITE yang menjerat GA. Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJNEWS.
Lantas ia mengembalikan berkas tersebut kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
"Berkas perkara itu masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil, termasuk dengan unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada tersangka," sambungnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Malang yang Wajib Kamu Kunjungi, Salah Satunya Ada Jatim Park 1
Hari ini Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara atas kasus video syur yang menjerat GA dan MYD kepada kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerah berkas perkara yang menjerat GA dan MYD dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Selasa 2 Februari 2021.
"Kemarin itu kan berkas perkaranya P19, nah sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui kantor PW Muhammadiyah, Selasa 2 Februari 2021
Yusri berharap agar perkara dapat berlanjut dan segera disidangkan oleh pengadilan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal penyerahan berkas tersebut ke JPU.
“Ya, intinya sudah dikirimkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” terang Yusri.***
Artikel Rekomendasi