Rampas Lahan Warga, Oknum Pengacara Dan 8 Orang Mafia Tanah Diancam Pasal 335 KUHP

- 10 Maret 2021, 19:30 WIB
Para tersangka yang diamankan anggota Polres Jakpus. (Foto: Instagram Polres Jakpus)
Para tersangka yang diamankan anggota Polres Jakpus. (Foto: Instagram Polres Jakpus) / Instagram/@ Polres Jakpus/Instagram/@ PolresJakpus

PORTAL PROBOLINGGO - Aksi premanisme kerap merasakan Warga Jakarta Pusat lantaran aksinya yang merugikan warga sekitar.
 
Aksi pelaku bermula pada hari kamis 25 Februari 2021 lalu. Hal dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.
 
Ia menjelaskan pada tanggal 25 Februari 8  orang preman yang datang ke Jalan Bungur Besar Raya, guna menyuruh warga mengosongkan lahan.
 
 
Hal ini menyebabkan warga setempat merasa resah akibat ulah premanisme yang dilakukan oleh 8 orang preman yang bersama ADS.
 
Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJNEWS, ADS merupakan seorang yang menyewa jasa kedelapan preman sekaligus dalang aksi premanisme.
 
Pada saat itu ADS mengklaim menerima surat kuasa dari salah satu oknum yang mengaku mempunyai sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya. 
 
 
Lahan itu terangkai 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.
 
"Dengan surat kuasa, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-teman dalam jumlah lebih kurang 20 orang (preman)," terang Burhanuddin dalam pernyataannya, di Mapolres Jakpus.  
 
Akibatnya warga setempat merasa tidak nyaman serta terancam atas ulah mereka, sontak salah satu warga pada Rabu, Maret 2021 melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
 
Para pelaku juga sempat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.
 
 
Tak hanya itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa para pelaku sempat  melakukan intimidasi, serta memaksa para penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan.
 
Mendengar laporan warga lantas Anggota dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung datang kelokasi kejadian.
 
Dilokasi polisi berhasil meringkus sembilan orang yang berkaitan dengan kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Sembilan pelaku itu berinisial ADS, HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan dari sembilan pelaku tersebut yaitu preman. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yaitu ADS Penyewa kedelapan preman.
 
 
Dari hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum Pengacara inisial ADS.
 
Burhanuddin mengungkapkan, dirinya tidak akan memberi keringanan terhadap aksi premanisme terkait mafia tanah.
 
Ia juga akan mengusut secara tuntas siapa saja yang ikut serta terkait mafia tanah, termasuk orang-orang yang membiayai aksi tersebut.
 
 
"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini. Termasuk orang-orang yang membiayai," tutur Burhanuddin.
 
Para tersangka akan diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancamannya satu tahun penjara.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x