Mantan Pejabat PT Pos Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, 3 DPO Lainnya Diminta Segera Menyerahkan Diri

- 10 Maret 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Freepik/@creativeart

PORTAL PROBOLINGGO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menangkap mantan pejabat di PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan karena terjerat kasus korupsi. Penangkapan ini bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.
 
Hal ini disampaikan oleh Iwa Suwia Prabiwa bahwa anggotanya telah menangkap Budhi yang buron 2 tahun lalu. Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada 10 Maret 2021.
 
Iwa Suwia menambahkan bahwa Budhi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. 
 
 
"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Maret 2021 kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia," tuturnya,
 
Menurut Iwa, Saat itu Budhi menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos PT Pos Indonesia dan menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.
 
Dana tersebut berasal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk PT Pos Indonesia. Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. 
 
Pada kasus ini, disebutkan ada 5 tersangka yakni Effendy Christine, Direktur PT Dataindo Infonet Prima dan Budhi. 
 
 
Effendy telah ditangkap terlebih dahulu, dan Budhi melarikan diri usai mendapatkan vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya masih buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
 
"(DPO) yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," sambungnya.
 
 
"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x