Tega Lakukan Pelecehan Terhadap Putri Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara Tentang Perlindungan Anak

- 11 Maret 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Dok.PMJ

PORTAL PROBOLINGGO - Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur kerap terjadi di Indonesia, hal ini membuat masyarakat kian resah.
 
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021 seorang mucikari asal Pasuruan Jawa Timur tega menjual gadis belia 16 tahun kepada pria hidung belang.
 
Ia dijual secara online oleh pria berinisial BD yang merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
 
 
Kali ini pelecehan seksual gadis berusia yang sama 16 tahun kembali terjadi.
 
Namun, dalam kasus ini yang menjadi dalang bukan seorang mucikari melainkan  dari keluarga terdekatnya.
 
Peristiwa ini terbongkar melalui curhatan antar pelajar yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL), yang pada akhirnya membuka tindakan pelecehan terhadap pelajar tersebut.
 
Kasus pelecehan ini dilakukan ayah kandung sang pelajar. Sekarang, kasus ini ditangani pelayanan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
 
 
Diketahui korban berinisial J (16) sedang menjalani program PKL di salah satu instansi pemerintahan. Saat itu, korban bercerita dengan teman sebaya tentang kelakuan bejat yang telah dilakukan oleh ayahnya.
 
Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJNEWS. Korban menceritakan semua kejadian yang dilakukan oleh bapaknya, yang kerap dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
 
"Dia menceritakan semua kejadian yang terjadi pencabulan oleh bapaknya," tutur Andry menirukan perkataan korban, di Mapolres Jakut.
 
 
Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya berinisial DJ (52) sudah 1 tahun lebih melakukan pelecehan seksual.
 
Andry mengungkapkan aksi pencabulan selalu dilakukan di rumah kontrakannya, terakhir kali pada Sabtu 6 Maret 2021.
 
Selain itu, korban kerap diancam oleh ayahnya saat melakukan tindakan bejat tersebut. 
 
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya. Dengan ancaman, pelaku terus mencabuli korban. Pelecehan seksual hanya berhenti pada saat korban haid," ucap Andry.
 
 
"Ibunya kerja sebagai buruh di salah satu pabrik. Pagi berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar pukul 10 malam," sambungnya.
 
Mendengar cerita langsung dari anaknya yang sering dilecehkan bapaknya. Lantas, sang ibu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
 
"Ibunya pulang dari pekerjaannya dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkapnya.
 
Diketahui sebelum ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara DJ sempat akan melarikan diri ke daerah lain.
 
 
Saat ini, pelaku DJ sudah dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara dan terancam kurungan penjara 15 tahun dan dijerat pasal perlindungan anak.
 
Sementara itu, korban dititipkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan penyembuhan trauma.
 
"Pada saat kami menangkap pelaku, dia sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi berhasil kami tangkap," ujar dia.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x