Sadis, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor dengan Modus Berkencan Menikmati Momen Meninggalnya Korban

- 12 Maret 2021, 20:21 WIB
Polresta Bogor berikan keterangan.
Polresta Bogor berikan keterangan. /Dok. PMJ

PORTAL PROBOLINGGO - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai terhadap dua orang perempuan berinisial DS (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku bernama Rian (21) berencana akan melakukan pembunuhan yang ketiga. Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan barang bukti berupa plastik hitam yang belum digunakan dan disimpan kamar indekos tersangka.

"Jadi ada kantong plastik hitam yang ia gunakan untuk membungkus mayat DS dan EL itu kita temukan di kosannya dan kami duga itu akan digunakan untuk korban berikutnya jika dia tidak ditangkap," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bekasi

Susatyo menyebutkan, Rian cenderung memiliki perilaku layaknya seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film pembunuhan.

"Secara hasil interogasi, pelaku bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Kemudian pelaku menikmati pada pembunuhan kedua. Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital," kata Susatyo.

Dia mengungkapkan, pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan di sebuah hotel di Puncak, Bogor. Sebelum dibunuh, kedua korban disetubuhi terlebih dulu di hotel yang sama tetapi dilakukan di waktu dan kamar yang berbeda.

Baca Juga: IDI : Varian Baru Virus Corona N439K Lebih Smart dari B117, Masyarakat Harus Waspada

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, modus yang dilakukan oleh pelaku bermula dari mengajak berkenalan melalui media sosial, kemudian para korban diajak kencan di sebuah hotel dengan iming-iming uang.  

"Ia memanfaatkan media sosialnya untuk merayu korban. Jika ada kesempatan, maka tersangka akan mengeksekusi para korban dengan cara dicekik kemudian barang-barangnya diambil dan jasadnya dibuang menggunakan kantong plastik besar," ujar Susatyo.

"Pelaku menjanjikan para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 1.000.000," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Evakuasi Diri Saat Terjadi Gempa Bumi, Jangan Bergerak sampai Gempa Berakhir

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang tersangka melakukan aksi pembunuhan adalah karena faktor ekonomi (adanya perampokan).

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Kemarin sudah dites urine dan hasilnya yang bersangkutan positif narkotika jenis sabu dan ineks. Nanti rencananya kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan karena tersangka secara sadar masih nyambung jika diajak bicara dan tidak ada indikasi melakukan aksi secara tidak sadar,” ujar Susatyo.

Baca Juga: Yuk Intip Harga Sepeda Lipat Polygon Terbaru Maret 2021, Mulai dari Rp3 Jutaan Hingga Rp5 Jutaan

"Pelaku ada kecenderungan menikmati momen meninggalnya korban," tutup Susatyo.

Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x