Ayah Kandung Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya yang Masih Berumur 9 Dan 6 Tahun, Diancam Pidana 15 Tahun

- 18 Maret 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi pelecehan anak
Ilustrasi pelecehan anak /Pixabay/ Counselling /


PORTAL PROBOLINGGO - Seorang ayah yang berasal dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tega cabuli anaknya yang masih belia.

Ia merupakan seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK) yang berinisial NIS yang berusia 41 tahun.

Diketahui oknum guru tersebut tega cabuli  putrinya yang berisial NNS 9 tahun dan KS 6 tahun saat berada dirumahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Ragu Oleh Raisa, Jadi Single Perdana di Tahun 2021

Atas tindakan pencabulan terhadap anaknya. Ia kemudian dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Sunggal.

NIS lantas ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan pencabulan terhadap putrinya yang masih berumur 9 tahun dan 6 tahun.

"Pelaku adalah guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal," terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Xiaomi Terbaru Tahun 2021, dari Xiaomi Mi 11 hingga Redmi Note 10 4G

Yasir mengungkapkan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang langsung melaporkan NIS ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021.

Atas laporan dari ibu korban, aparat langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya.

Kemudian, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Sunggal guna mengklarifikasi dang mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Awas Berbahaya! 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Oleh Kucing, Salah Satunya Ada Telur dan Daging Mentah

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka atas pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x