Ribut Masalah Keluarga, Suami Tega Tusuk Istri di Rumah Majikannya

- 24 Maret 2021, 21:56 WIB
Suami tega tusuk istrinya di Bekasi
Suami tega tusuk istrinya di Bekasi /PMJ News/Ilustrasi/Dok Net

 

PORTAL PROBOLINGGO - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Perumahan Sapta Pesona, Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi,

Seorang suami tega melakukan penusukan terhadap istrinya dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku berselisih paham dengan sang istri pada Selasa, 23 Maret 2021.

Hal ini membuat pelaku naik pitam sehingga pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau. Hal ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Baca Juga: Tak Susah, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Online dan Offline di Wilayah Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kolesterol Tidak Selamanya Jahat, Justru Dibutuhkan Tubuh, Simak Penjelasannya!

Ia membenarkan perihal kejadian penusukan yang terjadi pada 23 Maret 2021.

Menurutnya, peristiwa penusukan ini berawal dari perselisihan rumah tangga.

"Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. korban mengalami luka tusuk di bagian punggungnya," ujar Kompol Erna saat di konfirmasi, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 Maret 2021 Aries, Taurus dan Gemini: Saatnya untuk Move On!

Baca Juga: Semakin Memanas, Aktivis Myanmar Lakukan Mogok Kerja untuk Melawan Junta Militer

Korban yang berinisial TL (37) merupakan seorang asisten rumah tangga di rumah saksi bernama Budi Riyanto (50). Saat kejadian, suami korban yang berinisial HPP (41) mendatangi rumah saksi yang merupakan tempat kerja istrinya tersebut.

Saat berada di rumah Budi, HPP bermaksud untuk membicarakan permasalahan yang dialami keluarga mereka.

Namun entah bagaimana, saksi mendapati korban bersimbah darah keluar dari kamar.

Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Indonesia, Siapkan Diri Ikuti SBMPTN untuk Universitas yang Sudah Negeri

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BOLA Malam Ini, Turki Vs Belanda, Portugal Vs Azerbaijan, Kualifikasi Piala Dunia 2022

Sedangkan suami korban yang juga pelaku, keluar dengan membawa pisau dan langsung menusukkan pisau itu ke bagian perutnya sendiri.

Saksi yang dibantu oleh warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawa korban dan pelaku ke rumah sakit Kartika Husada guna mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah