Tak Susah, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Online dan Offline di Wilayah Polda Metro Jaya

- 24 Maret 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable) telah diresmikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," terang Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News Rabu 24 Maret 2021.

Sambodo menyatakan bahwa hasil tangkapan dari kamera ETLE Mobile adalah berupa foto atau video.

Baca Juga: Kolesterol Tidak Selamanya Jahat, Justru Dibutuhkan Tubuh, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Semakin Memanas, Aktivis Myanmar Lakukan Mogok Kerja untuk Melawan Junta Militer

Selanjutnya, polisi lalu lintas (polantas)akan menyerahkannya kepada petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya untuk dianalisa.

Analisa tersebut berupa hal-hal yang memenuhi unsur untuk dilakukan penilangan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x