Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polri, SB merupakan warga Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu. Sementara, SN warga Petukangan Utara, Kecamatan Pesangarahan, Jakarta Selatan.Mereka dipersangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baca Juga: Dari Sirup hingga Mie Instan, Inilah 14 Iklan Ikonik yang Selalu Muncul di Bulan Ramadhan
Sebelumnya ada 4 DPO yang masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian. Keempatnya adalah YI, ARH, AS, dan SA.
Adapun hingga saat ini, tercatat sebanyak 12 orang terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***
Artikel Rekomendasi