Gunakan Alat rapid Tes bekas, 4 petugas Medis Kimia Farma Bandara Kualanamu Diringkus Polisi

- 28 April 2021, 21:04 WIB
Tanggapan layar pemeriksaan 4 petugas medis.
Tanggapan layar pemeriksaan 4 petugas medis. /Antara/dok net

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Sumatera Utara menahan petugas kesehatan terkait kasus alat rapid test.

Kasus ini terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tim submit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap empat petugas kesehatan tersebut lantaran menggunakan alat tes rapid bekas.

Saat ini polisi menyita alat tes cepat bekas rapid yang digunakan oleh petugas kesehatan tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga: Menteri Agama Larang Santri Untuk Pulang, Menag Yaqut: Demi Keselamatan Bersama

Petugas tersebut diduga menggunakan alat tes cepat bekas rapid di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh tim Ditkrimsus Polda Sumatra Utara pada Selasa malam 27 April 2021.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan usai adanya informasi terkait petugas medis dari Kimia Farma yang mencuci alat tes bekas rapid untuk digunakan kembali.

Saat ini petugas medis dari Kimia Farma tersebut ditahan untuk dimintai keterangan terkait alat tes rapid bekas.

Baca Juga: Sudah Tahu? 10 Jenis Amarah yang Bisa Dilakukan Seseorang, Nomor 7 Banyak Dilakukan di Media Sosial

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Antara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan alat tes cepat yang sudah dicuci atau bekas, 2 unit komputer, 2 unit printer, uang kertas dan ratusan alat antigen yang belum digunakan.

Mereka dijerat tentang tindak pidana undang-undang kesehatan.

Dalam dialog yang sama Hadi menjelaskan tentang lokasi keberadaan barang bukti kemarin, yang berada di sebuah ruangan dikawasan bandara Kualanamu.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus alat tes cepat yang menjerat petugas kesehatan Kimia Farma dan masih terus melakukan pengembangan.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x