Hoaks! Ini Kronologi Rekayasa Isu Babi Ngepet yang Dilakukan Seorang Ustad di Depok

- 30 April 2021, 08:04 WIB
Cerita babi ngepet di Depok ternyata hanya hoaks! Ini penampakan penyebar berita bohong tersebut
Cerita babi ngepet di Depok ternyata hanya hoaks! Ini penampakan penyebar berita bohong tersebut /PMJ News/

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa waktu lalu masyarakat Kampung Bedahan, Sawangan dihebohkan dengan penangkapan babi ngepet.

Fakta baru dari penangkapan babi ngepet tersebut kembali terungkap. Disebutkan oleh polisi jika isu babi ngepet tersebut hanya rekayasa seorang oknum ustadz.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar menyebutkan jika hal tersebut berawal dari cerita bohong yang disebarkan oleh Ustadz Adam Ibrahim. 

Baca Juga: Sebabkan Dehidrasi, Hindari Konsumsi 5 Minuman Ini Saat Berpuasa

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Imran Siregar dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.

Lebih lanjut Imran menuturkan, cerita soal babi ngepet bermula dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

"Cerita hoax ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustadz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," ungkapnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 7 Subtema 3 Perkembangan Teknologi, Halaman 183

Selanjutnya, kata Imran, untuk memuluskan ceritanya Adam dibantu oleh delapan orang menyebarkan dan memberi kesaksiaan cerita soal adanya babi ngepet ini.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," terangnya.

Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x