Segera Daftar! Pendataan Banpres UMKM di Kabupaten Nganjuk Hanya Dibuka hingga Besok

- 9 September 2020, 22:41 WIB
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha.
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha. /Instagram/@kemenkopukm

3. Fotocopy nomor rekening dan print-out saldo terakhir dibawah Rp 2.000.000

4. Mengisi surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Adapun untuk kriteria calon penerima bantuan adalah berikut ini :

1. Merupakan pelaku usaha mikro dengan modal dibawah 50 juta rupiah dengan omzet penjualan dibawah 300 juta rupiah

2. Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal sarana pengembangan usaha ataupun penyelamatan usaha.

Baca Juga: Dunia Hiburan Berkabung,Pelantun Lagu Poco-poco, Yopie Latul Meningggal Dunia Akibat Covid-19

3. Tidak mempunyai pinjaman di perbankan

4. Tidak atau belum pernah menerima bantuan baik itu BLT, PKH maupun bantuan pemerintah lainnya

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian, maupun Pegawai BUMN ataupun BUMD.

Segera daftarkan diri anda jika memenuhi persyaratan diatas. Jangan lupa bahwa besok adalah batas akhir pendaftaran.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah