Portal Probolinggo - Pemerintah Kota Bekasi baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembatasan aktivitas guna melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Peraturan tersebut tertulis pada Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor:440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan protokol dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Dilansir Portal probolinggo dari laman resmi Pemkot Bekasi, Maklumat Wali Kota Bekasi tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!
Tempat-tempat yang diperbolehkan buka diantaranya ada tempat hiburan umum seperti bar, karaoke, pub, bilyard, panti pijat/refleksi/spa.
Tetapi jam beroperasinya dibatasi hanya pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB saja.
Area permainan anak juga turut diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Naik! Segera Cek Harga Terbaru Emas UBS Hari ini, Jumat 2 Oktober 2020 di Pegadaian
Rumah makan dan sejenisnya serta cafe dengan sistem take away atau makan ditempat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Artikel Rekomendasi