Berlaku Mulai Hari Ini! Pemkot Bekasi Perbolehkan Pembukaan Tempat Hiburan

- 2 Oktober 2020, 11:37 WIB
ILUSTRASI bar.*
ILUSTRASI bar.* //pexels/Emre Can

Portal Probolinggo - Pemerintah Kota Bekasi baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembatasan aktivitas guna melakukan pencegahan penularan Covid-19.

Peraturan tersebut tertulis pada Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor:440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan protokol dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dilansir Portal probolinggo dari laman resmi Pemkot Bekasi, Maklumat Wali Kota Bekasi tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Tempat-tempat yang diperbolehkan buka diantaranya ada tempat hiburan umum seperti bar, karaoke, pub, bilyard, panti pijat/refleksi/spa.

Tetapi jam beroperasinya dibatasi hanya pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB saja.

Area permainan anak juga turut diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Naik! Segera Cek Harga Terbaru Emas UBS Hari ini, Jumat 2 Oktober 2020 di Pegadaian

Rumah makan dan sejenisnya serta cafe dengan sistem take away atau makan ditempat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x