Sanksi bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, Mulai dari Denda hingga Penjara

- 8 Oktober 2020, 19:35 WIB
Kereta Api Indonesia.
Kereta Api Indonesia. /kai.id

Oleh karena itu, Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan jalur KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Joni.

Masyarakat diharapkan dalam untuk benar-benar mematuhi aturan di perlintasan jalur KA ini. Tujuannya agar tercipta keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api.***

 



Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah