“Ini masalahnya memang harus ditangani oleh semua penegak hukum. Tidak bisa hanya bicara dengan Kemenkunham saja, ini kan bicara juga dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), tokoh agama, bicara dengan Polisi sebagai penyidik penuntut dan lain lain,” tambahnya.
Selain itu, menurut Adies untuk menyelesaikan persoalan over capacity dan over crowded lapas perlu ada pemikiran dari Kemenkumham, untuk dapat mengurangi para narapidana yang memang sudah harus dilepas atau yang pembinaannya sudah selesai untuk dapat segera dibebaskan.
Akan tetapi hal tersebut diakui Adies akan sulit terwujud, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa tidak ada pengampunan bagi extraordinary crime.
Baca Juga: Alami Pemadaman layanan singkat, Juru Bicara Twitter: Akan Memperbaiki Masalah Ini Secepat Mungkin
Mengingat hal tersebut, Adies mengatakan bahwa hal inilah yang perlu dicarikan jalan keluarnya.
Sementara untuk penerapan protokol Covid-19 di lapas, Adies menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham harus memberikan perhatian lebih dan tidak menganggap remeh virus Covid-19.
Adies menilai ada banyak penghuni lapas yang menjadi pasien atau bahkan korban Covid-19 yang mungkin saja tidak terekspos. Di Jawa Timur sendiri Adies menyebutkan ada sekitar 170 orang yang tersampaikan terdampak Covid-19.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Ia mengatakan, persoalan Covid-19 di lapas harus menjadi evaluasi mendalam.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Unik Perempuan Dari Huruf A, Lengkap dengan Maknanya
Pihak lapas harus memastikan protokol Covid-19 di lapas harus selalu dijalankan. Sehingga dapat dipastikan protokol tersebut dijalankan secara ketat dan disiplin untuk menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan lapas.
Artikel Rekomendasi