Komisi III DPR RI Kunker Ke Jatim, Nilai Kelebihan Kapasitas Lapas Harus Menjadi Perhatian Serius

- 16 Oktober 2020, 13:26 WIB
Adies Kadir saat melakukan peninjauan dan pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur
Adies Kadir saat melakukan peninjauan dan pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur /dpr.go.id/

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Timur. Dalam kunjungan kerja (kunker) tersebut mendapat temuan bahwa lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas.

Kunjungan tersebut salah satunya diwakili oleh Adies Kadir yang juga sebagai ketua tim Kunjungan Kerja.

Usai melakukan peninjauan dan kunjungan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 kemarin, Adies menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: Rawan Pelcehan Seksual Saat Wabah Ebola di Kongo, WHO Beraksi

Adies menilai pelayanan Keimigrasian di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim sudah cukup baik dan bagus. Akan tetapi terkait persoalan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dinilai telah over capacity dan over crowded (melebihi kapasitas dan lebih ramai).

Adies meminta hal tersebut harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum, tidak hanya Kemenkumham. Adies juga menegaskan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, kelebihan kapasitas penghuni lapas ini tidak boleh dianggap remeh.

“Masalah over capacity dan over crowded, harus menjadi perhatian. Ditambah lagi ada masalah lahan-lahan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” ujar Adies.

Baca Juga: Turun Tipis, Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020 di Pegadaian

Adies juga menjelaskan, hal ini mungkin bisa menjadi solusi untuk mengurangi narapidana pengguna narkotika yang menghuni hampir 70 hingga 80 persen lapas.

“Ini masalahnya memang harus ditangani oleh semua penegak hukum. Tidak bisa hanya bicara dengan Kemenkunham saja, ini kan bicara juga dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), tokoh agama, bicara dengan Polisi sebagai penyidik penuntut dan lain lain,” tambahnya.

Selain itu, menurut Adies untuk menyelesaikan persoalan over capacity dan over crowded lapas perlu ada pemikiran dari Kemenkumham, untuk dapat mengurangi para narapidana yang memang sudah harus dilepas atau yang pembinaannya sudah selesai untuk dapat segera dibebaskan.

Akan tetapi hal tersebut diakui Adies akan sulit terwujud, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa tidak ada pengampunan bagi extraordinary crime.

Baca Juga: Alami Pemadaman layanan singkat, Juru Bicara Twitter: Akan Memperbaiki Masalah Ini Secepat Mungkin

Mengingat hal tersebut, Adies mengatakan bahwa hal inilah yang perlu dicarikan jalan keluarnya.

Sementara untuk penerapan protokol Covid-19 di lapas, Adies menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham harus memberikan perhatian lebih dan tidak menganggap remeh virus Covid-19.

Adies menilai ada banyak penghuni lapas yang menjadi pasien atau bahkan korban Covid-19 yang mungkin saja tidak terekspos. Di Jawa Timur sendiri Adies menyebutkan ada sekitar 170 orang yang tersampaikan terdampak Covid-19.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Ia mengatakan, persoalan Covid-19 di lapas harus menjadi evaluasi mendalam.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Unik Perempuan Dari Huruf A, Lengkap dengan Maknanya

Pihak lapas harus memastikan protokol Covid-19 di lapas harus selalu dijalankan. Sehingga dapat dipastikan protokol tersebut dijalankan secara ketat dan disiplin untuk menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan lapas.

“Sekarang kita mendengar warga binaan banyak yang terdampak, jangan sampai kemudian pegawai-pegawai lapas, termasuk sipir-sipir ikut terdampak," ujar Didik.

"Kalau tidak hati-hati, maka bisa jadi pertahanan di lapas bisa terganggu, mengingat SDM di lapas tidak terlalu banyak, untuk itulah bahwa kejadian ini menjadi evaluasi mendalam buat lapas untuk betul-betul melakukan penataan ulang terkait protokol Covid yang ada di lapas,” tambahnya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah