Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Drive Thru, Ini Caranya

- 23 Oktober 2020, 20:30 WIB
Jakarta bisa bayar pajak kendaraan bermotor via drive thru
Jakarta bisa bayar pajak kendaraan bermotor via drive thru /Berita Jakarta

PORTAL PROBOLINGGO—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat terobosan baru dalam masa pandemi Covid-19. Terobosan itu berupa pembayaran pajak kendaraan via drive thru.

Layanan bayar pajak kendaraan via drive thru ini tersedia di kantor Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara-Pusat, Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat.

Menurut pengakuan Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari layanan pembayaran drive thru sangat diminati oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ingin Daftar NPWP Secara Online? Simak Caranya Berikut, Mudah dan Cepat!

"Jadi layanan samsat drive thru merupakan alternatif pilihan bagi wajib pajak," ujar Tsani seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman berita Pemprov DKI.

"Apalagi, di tengah situasi pandemi seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan harus selalu menjadi prioritas utama," sambungnya.

Menurut Tsani, jika semua data benar dan dokumen yang dibawa lengkap, proses pembayaran pajak hanya butuh waktu sekitar enam menit.

Baca Juga: Kabar Baik, Warga Jakarta Sudah Diizinkan Olahraga di GOR Indoor

Untuk wajib pajak kendaraan bermotor yang belum pernah menggunakan sistem drive thru, berikut langkah-langkahnya:

1. Menyerahkan dokumen seperti KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.

2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.

Baca Juga: Ingin Berlibur di Yogyakarta tapi Budget Pas-pasan? Ini 4 Rekomendasi Hotel Murah dan Instagramable

4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.

5. Wajib Pajak akan diberikan 2 (dua) pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 2020, GP Teruel di Aragon Masih Tanpa Rossi dan Marquez

7. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Adapun jadwal pelayanan samsat saat ini, Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu pelayanan samsat drive thru libur.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini