Saat pagi hari hingga pukul 15.00 wib, pengawasan dilakukan oleh jajaran kecamatan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Kemudian dari pukul 15.00 wib hingga malam, diganti oleh Satpol PP, linmas, dan dishub.
Apabila ditemukan pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa swab di lokasi yang telah ditentukan.
Di pagi hari, pelaksanaan swab dilaksanakan di puskesmas terdekat hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada malam hari, swab berlangsung di lima lokasi yang telah ditentukan.
Lima titik lokasi itu terletak di Gelanggang Remaja Surabaya, Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Eks Kantor Kejari Jalan Kasuari, Park and Ride Jalan Arif Rahman Hakim, dan halaman Kantor Kecamatan Tandes.
Baca Juga: Buntut Polemik Kartun Nabi Muhammad, Media Perancis Serang Erdogan
Menurut Eddy, pengawasan protokol kesehatan tak hanya dilakukan di tempat-tempat wisata. Ruang terbuka publik hingga taman kota juga dilakukan pengawasan.
“Petugas Taman DKRTH bersama tim keamanan (Linmas – Satpol PP), serta dibackup dari 31 kecamatan. Karena untuk wilayah taman, sementara ini kan masih tutup,” paparnya.
Sejauh ini pemkot belum menemukan kejadian-kejadian menonjol. "Tapi yang melanggar (prokes) ada, langsung kita swab. Misalnya tidak memakai masker,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi