Memperingati Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Selama Bulan November

- 10 November 2020, 10:21 WIB
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari-Pemkot Surabaya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari-Pemkot Surabaya. /surabaya.co.id

PORTAL PROBOLINGGO – Memperingati Hari Pahlawan pada Bulan November 2020, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan atau menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tanggal 1 November 2020 hingga 30 November 2020.

Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, tunggakan denda itu telah berlaku sejak tahun 1994 hingga tahun 2020.

Baca Juga: Hari Pahlawan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Sampaikan Ini untuk Masyarakat Indonesia

"Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," ungkapnya. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Pembebasan denda telah dilakukan berkali-kali oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan saat peringatan Hari Pahlawan.

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat Pandemi ini, semua sektor ikut terdampak.

Baca Juga: Hari Pahlwan Nasional 2020, Ini Orasi Bung Tomo yang Bakar Semangat Arek-Arek Surabaya

Sehingga Pemkot Surabaya melakukan upaya guna membantu masyarakat, yaitu berupa pembebasan denda PBB.

"Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," paparnya.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x