PORTAL PROBOLINGGO - Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Jokowi dan Dua Menterinya Kompak Dukung Teknologi Keuangan Terus Berkembang di Indonesia
Mendatangi Istana Negara pada hari Rabu, 11 November 2020, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo. Khofifah menerima tanda kehormatan tersebut bersama dengan 70 tokoh nasional lain yang dinilai luar biasa berjasa untuk Indonesia.
“Ini merupakan penghargaan yang sangat berharga bagi putera bangsa yang dianugerahkan oleh negara. Apa yang saya lakukan dan dharma bahktikan untuk masyarakat, bangsa dan negara selama ini semata-mata bentuk bakti saya untuk membawa perubahan menuju kebaikan meskipun itu kecil,” ungkapnya. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Humas Jatim.
Baca Juga: Megawati Kritik Jakarta Amburadul, Fraksi Gerindra Berikan Pembelaan
Khofifah mengaku bangga atas apresiasi yang diberikan negara kepadanya. Mengingat penghargaan Bintang Mahaputera Utama merupakan tanda jasa yang diberikan kepada orang tertentu dengan sejumlah persyaratan khusus.
“Alhamdulillah, terimakasih tanda penghargaan ini untuk seluruh rakyat Jawa Timur dan keluarga besar Kementerian Sosial dimana saya pernah mengabdi. InsyaAllah kedepan kita akan bangun Jawa Timur yang lebih baik dan lebih cettar,”imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi