Pajak Sepeda Motor Telat Bayar? Begini Cara Hitung Dendanya, Mudah Tanpa Ribet

24 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor /PIXABAY/Free-Photos

PORTAL PROBOLINGGO - Sepeda motor dan mobil merupakan dua entittas yang wajib dikenai pajak bukan hanya ketika membeli, tetapi juga setelah pemakaiannya.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Umumnya pembayaran pajak dilakukan satu tahun sekali dan lima tahun sekali untuk ganti plat nomor.

Jika pemilik kendaraan bermotor telat melakukan pembayaran, maka mau tak mau ada denda yang mesti ditanggung.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan KK dan KTP

Besaran denda variatif tergantung pada jangka waktu ketelatan pembayaran. Semakin lama telat membayar, maka semakin besar denda yang ditanggung.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayar.

Telat bayar pajak motor 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ

Telat bayar pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: 5 Fakta Ikan Cupang, Si Cantik yang Ampuh Obati Stres Hingga Cegah Demam Berdarah

Telat bayar pajak motor 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

Telat bayar pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Telat bayar pajak motor 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Telat bayar pajak motor 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: 5 Tips Investasi Emas Bagi Pemula, Cermatlah Memilih Jenis dan Distributor

Telat bayar pajak motor 4 tahun : 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ diatur dalam PP No. 36 tahun 2008. Besarannya bervariasi tertanggung jenis kendaraannya. Berikut rinciannya:

1. Sepeda motor di bawah 50 cc, ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran, tak perlu membayar SWDKLLJ.

2. Traktor, bulldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya, SWDKLLJ-nya Rp20.000

Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Jawa Barat, Lengkap dengan Liriknya

3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc hingga 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenai SWDKLLJ Rp32.000

4. Sepeda motor di atas 250 cc dikenai SWDKLLJ Rp80.000

5. Pick up/ mobil barang hingga 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum dikenai SWDKLLJ Rp140.000

6. Mobil penumpang angkutan umum hingga 1600 cc dikenai SWDKLLJ Rp70.000

Baca Juga: Lirik Lagu Memories dan Terjemahannya, Lagu Sedih Tentang Kenangan yang Dikemas Seolah Ceria

7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum dikenail SWDKLLJ Rp150.000

8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc dikenai SWDKLLJ Rp87.000

9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, container dan sejenisnya dikenai SWDKLLJ Rp160.000

Sebagai contoh jika pajak kendaraan ditetapkan sebesar Rp150.000 dan jangka waktu telat bayar 3 bulan dan dikenai SWDKLLJ sebesar Rp32.000, maka perhitungan dendanya menjadi seperti berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Tombo Ati Bahasa Jawa dan Terjemahannya

150.000 x 25% x 3/12 + 32.000 = Rp41.375

Sehingga total pajak yang mesti dibayarkan adalah Rp150.000 ditambah denda Rp41.375 = Rp191.375. ***

 

 

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler