Kartu ATM Hilang atau Tertelan? Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Berikut Ini

- 23 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi Mesin ATM
Ilustrasi Mesin ATM /Pixabay

Baca Juga: 7 Manfaat Wortel Ungu bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

3. Segera lapor ke bank penerbit kartu ATM maksimal 1 x 24 jam agar kartu ATM segera diblokir. Upaya ini demi menghindari pemakaian kartu ATM oleh pihak lain.

4. Catat waktu pemblokiran dan nama petugas yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini dapat membantu seandainya tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

5. Selama tidak ada pelaporan kehilangan pada bank penerbit kartu ATM, maka transaksi yang terjadi sepenuhnya tanggung jawab pemegang kartu ATM.

Baca Juga: 3 Tips Produktif Meski di Rumah Aja, Ada Cara Dapat Uang dari Sosmed Juga!

Apabila telah melakukan pelaporan, segera minta kartu baru untuk menggantikan kartu ATM yang hilang. Ketika kartu ATM hilang atau tertelan, transaksi manual menggunakan buku tabungan pada teller bank masih dapat dilakukan. ***

 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x