Polemik Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes, Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Keduanya

4 Januari 2021, 17:20 WIB
Michael Yukinobu de Fretes di Polda Metro Jaya /Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Polemik video syur artis Indonesia Gisella Anastasya atau kerap dipanggil Gisel mulai menemukan titik terang.

Usai Gisel mengakui bahwa benar adanya dia perempuan yang berada di dalam video tersebut, kini Lelaki yang juga berada di video itu mulai nampak dan cukup menggegerkan.

Ia dalah MYD alias Michael Yukinobu De Fretes atau yang kerap dipanggil Nobu.

Baca Juga: Studi : Minum 6 Cangkir Kopi Sehari Bisa Perpanjang Usia

Baca Juga: Kesal dengan Para Penolak Vaksin, Dokter Tirta Beberkan Fakta Soal Vaksin di Indonesia

Pada 4 Januari 2021, tersangka kasus video syur MYD alias Michael Yukinobu De Fretes atau yang kerap dipanggil Nobu tiba di Polda Metro Jaya.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada 4 Januari 2021, menurut pantauan PMJNews, Nobu tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sekitar pukul 10.10 WIB.

Nobu mendatangi Polda Metro Jaya menggunakan kemeja putih dengan setelan celana coklat serta menggunakan masker berwarna putih.

Baca Juga: Begini Penempatan Tanaman Hias Puring yang Benar Menurut Feng Shui, Awas Timbul Energi Yin!

Baca Juga: Kocak, Doyoung NCT Ungkap Kagum ke Baekhyun EXO Lewat Penggemar, Baekhyun: Dasar Anak Nakal!

Ia terlihat enggan mengatakan sepatah kata pun terkait kasus yang menimpa dirinya.

Seusai menjalani rapid test untuk memastikan kesehatannya, ia langsung menuju gedung.

Gisel dan Nobu yang sebelumnya ditetapkan sebagai saksi, dengan pengakuan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Satu Dekade Diperjuangkan, Kabinet Iran Akhirnya Setujui RUU Anti Kekerasan Perempuan

Baca Juga: Kabar Duka, Kevin Sanjaya Gagal Perkuat Indonesia Lantaran Positif Covid-19

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler