Hongkong Kembali Panas, Akitivis Pro Demokrasi Joshua Wong Ditangkap

- 2 Desember 2020, 16:40 WIB
Kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam.
Kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam. /Instagram.com/@carrielam.hksar

PORTAL PROBOLINGGO - Aktivis pro demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, dijatuhi hukuman 13,5 bulan penjara setelah diputus bersalah karena terbukti menyebar hasutan selama protes kepada pemerintah pada Juni tahun lalu.

Wong menyusul dua rekannya, Agnes Chow dan Ivan Lam yang terlebih dahulu dijatuhi hukuman 10 dan 7 bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti menghasut pengunjuk rasa untuk mengepung markas kepolisian dan meneriakkan slogan-slogan bernada melecehkan," tutur Hakim Wong Sze-lai saat membacakan putusan, seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Aljazeera.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Mangkir

Pengepungan yang dimaksud merujuk pada aksi ribuan orang di depan markas kepolisian di distrik Wanchai pada 21 Juni 2019. Ketika itu, para pengunjuk rasa menuntut dihentikannya tindakan represif aparat kepada para pengunjuk rasa.

Setelah dijatuhi hukuman, Wong keluar pengadilan dan berteriak kepada pendukungnya, "Hari-hari depan akan lebih sulit, tapi kami akan bertahan!"

Bagi Joshua Wong dan Ivan Lam, ini bukanlah kali pertama mereka dipencara karena kegiatan aktivisme. Mereka telah beberapa kali berurusan dengan otoritas Hong Kong karena gerakan-gerakan pro demokrasi Hong Kong baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Donald Trump Terus Menggugat Hasil Pemilu, Jaksa Agung AS: Tidak Ada Bukti Kecurangan

Human Rights Watch (HRW) mengecam keras hukuman terhadap aktivis pro demokrasi Hong Kong tersebut. Mereka menyebut putusan Hakim begitu 'memalukan dan memilukan'.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x