Inilah Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta, Sakit Keras, dan Ibu Hamil atau Menyusui, Arab, Latin, dan Artinya

28 April 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi tentang fidyah /Pixabay/aieed

PORTAL PROBOLINGGO - Fidyah adalah sedekah pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu puasa di bulan ramadhan atau di bulan-bulan lainnya.

Ukuran fidyah adalah 0,75 kg perhari menurut mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah. Sedangkan penganut mazhab Hanafiyah 1,5 kg perhari.

Fidyah ini nantinya bisa diberikan langsung kepada fakir miskin, atau dititipkan melalui masjid untuk nantinya dibagikan kepada yang membutuhkan atau kekurangan.

Baca Juga: Covid-19 di India Meningkat Parah, Umat Muslim Putuskan Ubah Masjid Jadi Fasilitas Perawatan Pasien

Selain itu, orang islam perlu mengetahui tata cara niat fidyah sebelum membayarkan fidyah, berikut niatnya.

Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:

● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Baca Juga: 6 Amalan dan Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW saat Malam Lailatul Qadar

● Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

● Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Rabu 28 April 2021, Putri Untuk Pangeran Kembali Susul Ikatan Cinta

● Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Pembayaran fidyah puasa bagi orang meninggal boleh dilakukan kapan saja, sedangkan untuk fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, namun lebih utama di permulaan malam.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler