1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Baca Juga: 7 Jenis Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Asam Urat, Hindari Konsumsi Berlebihan
Baca Juga: Ingin Tampilan CV Terlihat Rapi dan Profesional? Coba 5 Jenis Font Ini Agar Cepat Dilirik HRD
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. ***
Artikel Rekomendasi