Bagi umat muslim yang memenuhi syarat tersebut bisa mengeluarkan zakat fitrah, dan memberikan pada golongan orang yang wajib menerima zakat fitrah.
Adapun golongan yang dapat menerima zakat fitrah ada 8, yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat
4. Muallaf
5. Hamba Sahaya
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar 'Aku Tak Mau Sendiri' oleh BCL, Kirim Aku Malaikatmu Biar Jadi Kawan Hidupku
6. Orang yang memiliki hutang
7. Fisabillah
8. Musafir.
.***
Artikel Rekomendasi