Ada Perubahan Waktu JPH, Kemenag Beri Penjelasan tentang Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja

1 Desember 2020, 07:12 WIB
Kemenag jelaskan terkait perubahan jaminan produk halal. /

PORTAL PROBOLINGGO - Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah. Didalamnya, terdapat sejumlah pasal yang terkait tugas dan fungsi Kementerian Agama, salah satunya berkenaan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Dijelaskan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, saat menjadi narasumber Konsultasi Publik dan Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Keagamaan dan Jaminan Produk Halal.

Pada kegiatan tersebut dibahas oleh Kemenag terkait jaminan produk halal. Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Surabaya, pada hari Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Desember 2020, Ada Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

"Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia," ujar Muhammad Lutfi.

Lutfi mengatakan, terdapat 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat penambahan 2 pasal baru.

Kedua perubahan tersebut meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Proses Bisnis Sertifikasi Halal, Kerja Sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal, Penyedia Halal, Peran Serta Masyarakat, Sertifikat Halal, Label Halal, Self Declare, dan Sanksi Administratif.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 1 Desember 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Dari Jendela SMP

Dijelaskan oleh Lutfi, ia juga memberikan contoh, berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja.

Luthfi menilai, dengan UU Cipta Kerja maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lutfi juga menegaskan bahwa sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Baca Juga: Sejarah 1 Desember yang Diperingati Sebagai Hari AIDS Sedunia

Jadi, meskipun terdapat pemangkasan dalam waktu, substansi kehalalan tersebut tidak akan berubah.

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Sementara itu, terkait sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Desember 2020, Andin Sakit, Aldebaran Mulai Menunjukan Perhatiannya

Luthfi juga menjelaskan bahwa UU ini berpotensi untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam.

Untuk mewujudkan hal tersebut, di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.

"Seluruh komponen bangsa baik pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, secara sinergis dapat membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing,"ujar Lutfi.

Baca Juga: Top 10 Rating TV Terbaik 30 November 2020, Sulit Dikalahkan ! RCTI Duduki 3 Posisi Utama

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam JPH. Kerja sama tersebut yaitu meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk halal.

Kerja sama juga dapat dilakukan dalam fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah, pembentukan kawasan industri halal.

Sementara itu, terkait kerja sama BPJPH dengan Kementerian Perdagangan, dapat dilakukan dalam pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, fasilitasi penerapan JPH bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perluasan akses pasar bagi produk halal, dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler