Ferdinand Hutahean Sindir Anak Jusuf Kalla Usai Dilaporkan dan Lawan 29 Pengacara

4 Desember 2020, 14:30 WIB
Ferdinand Hutahaean. /@FerdinandHaean3 /Twitter.com

 

PORTAL PROBOLINGGO - Ferdinand Hutahean, salah satu tokoh yang sering mengkritisi tokoh lain seperti Anies Baswedan di akun media sosialnya terutama Twitter.

Nama Ferdinand Hutahean kembali mencuat usai polemik dirinya dilaporkan oleh anak mantan wakil presiden Jusuf Kala.

Anak dari Jusuf Kalla tersebut merasa bahwa apa yang ditulis oleh Ferdinand menjatuhkan martabat keluarganya.

Baca Juga: Di Depan Dedy Corbuzier dan Ivan Gunawan, Nunung Srimulat Mengaku Pernah Lakukan Dosa Besar Ini

Permasalahan ini berimbas serangan kepada Ferdinand yang harus melawan puluhan pengacara anak Jusuf Kalla.

Muswira, anak Jusuf Kalla, setelah aksinya yang melaporkan Ferdinand Hutahean itu, justru malah disindir Ferdinand melalui akun Twitternya.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel Dilaporkan Anak Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean: Tak Dituduh Merasa Tertuduh, mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikenal sebagai orang yang suka mengkritik ataupun menyindir pemerintah di media sosialnya.

Baca Juga: Apes! Kim Jong Un Tanam Ranjau Tapi Malah Kena Tentara Korea Utara

Namun, kali ini sindirannya itu berimbas pada pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh putri dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni Muswira Kalla.

Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial serta politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu 2 Desember 2020.

Anak dari mantan Wapres RI ini melaporkan kedua orang itu karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Berencana Tetap Salurkan Empat Bansos Ini di Tahun Depan

Muswira atau yang disapa Ira mengatakan jika pihaknya telah membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik sang ayah.

Ia juga menuturkan menurutnya, akibat pencemaran nama baik tersebut, Ira dan keuarga merasa sangat terganggu.

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," tutur Muswira, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lakukan Penggeledahan di Rumah Edhy Prabowo, KPK Sita 8 Unit Sepeda dan Uang Rp4 Miliar

Lebih lanjut Muswira mengatakan sebagai warga negara ia berhak mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik sang ayah.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami," ujarnya.

Laporan Ira ini pun telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Kemendikbud Kampanyekan Prokes 3M Covid-19 Menggunakan 77 Bahasa Daerah, Berikut Daftarnya

Dalam laporan itu, Ira juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan milik Ferdinand dan Rudi di media sosial Twitter, YouTube dan facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.

Adapun salah satu unggahan milik Ferdinand yang dilaporkan adalah soal Caplin yang membawa uang satu koper ke Arab.

Kuasa hukum Muswira yang turut datang mendampingi menegaskan jika laporan yang dibuat oleh kliennya itu tidak berhubungan dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Nusa Tenggara Barat, Lengkap dengan Liriknya

"Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Habib Rizieq Shihab, Red), tapi persoaan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," tutur Muhammad Ihsan.

Dengan laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 31 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

Disisi lain, Ferdinand Hutahaean mengunggah sebuah cuitan di hari yang sama ia dilaporkan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! BLACKPINK Akan Menggelar Konser Akhir Tahun Secara Virtual

Unggahan di Twitter milik Ferdiand itu menyampaikan jika sebanyak 29 pengacara telah melaporkannya di pihak yang berwenang.

"Dapat info barusan, ada 29 pengacara yang menerima kuasa untuk memproses hukum saya terkait cuitan saya yang kemudian riuh ramai. wahh banyak juga ya, 29 pengacara" tulis akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 2 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Unggahan milik Ferdinand itupun mendapatkan banyak tanggapan, salah satunya adalah yang mendukung kritikan miliknya.

Baca Juga: Lirik Lagu Si Patokaan dari Sulawesi Utara dan Maknanya, Ada Anak Merantau Hingga Kasih Sayang Ibu

"Jangan khawatir bang, yang dukung anda lebih banyak." ujar akun Twitter @budi_kroack

Komentar itu pun kemudian dibalas oleh Ferdinand yang mengaku bingung dan merasa aneh dengan mereka yang melaporkan 'tak dituduh merasa dituduh'.


(Pikiran-Rakyat.com/Rahmi Nurfajriani)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler