Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Mardani Ali Sera: Harus Pertimbangkan Manfaat dan Mudarat

11 Desember 2020, 07:25 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera /Twitter.com/@mardanialisera

PORTAL PROBOLINGGO—Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera angkat bicara mengenai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh Pola Metro Jaya.

Ia menuturkan, penetapan tersangka itu merupakan hak aparat. Namun ia menyampaikan, seharusnya semua pihak dapat lebih bijak.

“Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi Semua mestinya bijak,” ungkap Mardani di akun Twitter miliknya, Kamis, 10 November 2020.

Baca Juga: Sindir Ormas Islam yang Lakukan Aksi Kekerasan, Wamenag: Dakwah Itu Ramah Bukan Marah-Marah

Ia menuturkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, gak yang utama ialah menjaga ketenangan dan persaudaraan.

“Semua mestinya bijak, jaga ketenangan dan persaudaraan,” katanya.

Dalam kesempatan ini ia menuturkan, Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah mengakui kesalahan dan membayar denda.

Baca Juga: Setelah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Sri Mulyani Mengungkap Hal Ini

Oleh sebab itu Anggota Komisi II DPR ini meminta penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab harus mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.

“Harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi. Sudah mengakui kesalahan dan bayar denda,” ungkapnya.

Mardani pun menuturkan, saat ini semua pihak seharusnya bersama-sama melawan Covid-19. Habib Rizieq menurutnya dapat membantu hal itu.

“Kita harus bersama-sama lawan Covid-19, ketokohan beliau bisa efektif membantu,” jelasnya.

Baca Juga: One Piece chapter 1000 Rilis Januari 2021, Berikut ini 5 Arc Terbaik yang Pernah terjadi di Manga

Terkahir, ia menegaskan PKS akan memantau semua proses hukum Habib Rizieq Shihab agar dapat berjalan adil.

“Insya Allah PKS akan memantau agar semua proses dilakukan dengan adil, transparan dan akuntabel,” pungkas Mardani.

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan setelah adanya kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: RKT DPRD DKI Tembus Rp888 Miliar, Ahok: Kalau Saya Gubernur, Jangan Mimpi Lu Dapat Uang Segini

Kerumunan itu diketahui merupakan dampak dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW serta pesta pernikahan anak Habib Rizieq.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020, dilansir dari PMJ News.

Kelima tersangka lainnya, yakni panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.

Baca Juga: Cyberpunk 2077 Resmi Diluncurkan, Sempat Ditunda Karena Hal Ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menangkap semua pelaku, termasuk Habib Rizieq.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” tegasnya.***

Editor: Naufal Ikbar

Tags

Terkini

Terpopuler