5 Alasan MUI Perbolehkan Pakai Vaksin AstraZeneca Meski Mengandung Babi

20 Maret 2021, 13:55 WIB
Asrorun Niam berikan konferensi pers terkait vaksin AstraZeneca. / /Tangkap layar Youtube/Kemkominfo Tv

 

PORTAL PROBOLINGGO - Dalam konferensi persnya pada Jumat, 19 Maret 2021 Majelis ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika vaksin merk AstraZeneca hukumnya haram.

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menyatakan jika vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience, Korea Selatan tersebut mengandung tripsin yang berasal dari babi.

Walau demikian, penggunaan vaksin merek AstraZeneca tetap diperbolehkan penggunaannya oleh MUI dengan berbagai macam pertimbangan. Terutama masukan dan rekomendasi para ahli soal keamanannya.

Baca Juga: Beredar Isu Terkait Vaksin Covid-19 Kadaluarsa, Begini Tanggapan Kemenkes

Baca Juga: Waspada Vaksin Palsu! Penjualan Vaksin Corona Secara Bebas di Pasar Gelap Dunia Maya (Deep Web)

Secara rinci, Asrorun Niam mengungkapkan 5 alasan mengapa vaksin AstraZeneca tetap digunakan walaupun haram.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya boleh dengan lima alasan.” Ungkap Niam Soleh sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Youtube Kemkominfo TV.

Alasan pertama, vaksin AstraZeneca diperbolehkan penggunaannya atas kebutuhan mendesak atau darurat syar’i. Urgensi kesehatan saat pandemi Covid-19 sangat diperlukan.

Alasan kedua, dapat terjadi risiko fatal dan berbahaya jika tidak disegerakan proses vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adanya vaksin AstraZeneca dapat membantu melancarkan proses vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati! Twitter Bakal Ban Akun yang Membagikan Informasi tentang Vaksin Covid-19 yang Salah

Baca Juga: Jangan Takut Lagi! Puluhan Driver Ojol dan Taksi Online Probolinggo Sudah Dapat Vaksin Hari Ini

Alasan ketiga, untuk asalan kekebalan komunitas atau herd immunity, ketersediaan vaksin yang mencukupi sangat terbatas. Sehingga, penggunaan vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan walau haram hukumnya.

Alasan keempat, MUI memastikan jika vaksin Covid-19 harus teruji keamanannya oleh pemerintah. Hal tersebut perlu diyakini agar proses vaksinasi dapat berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan masalah kesehatan baru bagi masyarakat.

Penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Asrorun Niam Soleh mengatakan, lima alasan tersebut akan batal jika Indonesia tidak lagi dalam keadaan darurat serta kebutuhan mendesak pada vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 20 Maret 2021, Mama Rosa Tanyakan Masa Lalu Andin, Mama Chandra Jujur?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ini Cara Daftar , Syarat, Insentif, dan Tips Lolos Seleksi

Kendati demikian, MUI tetap mendorong pemerintah menyediakan vaksin suci yang akan digunakan untuk vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama orang Islam.

Anjuran juga disampaikan oleh MUI untuk terlibat aktif dalam program vaksinasi. Partisipasi setiap warga negara, menurut Niam Soleh, dapat membantu Indonesia mengakhiri masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung.

Selain itu, MUI juga meminta pada pemerintah, agar stok vaksin yang suci jika memungkinkan untuk diberikan kepada muslim terlebih dahulu. Namun jika tidak, lima alasan darurat tersebut berlaku untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia yang lebih besar.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea River Where The Moon Rises Episode Terakhir 17 sampai 20

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Sabtu 20 Maret 2021, Putri Untuk Pangeran Kembali Susul Ikatan Cinta

“Secara khusus, MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19,” kata Niam Soleh.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler