Sering Lewat Jalan Tol? Ketahui Perbedaan Papan Petunjuk Biru, Hijau, dan Cokelat Berikut Ini

5 April 2021, 19:15 WIB
Illustrasi papan petunjuk di tol. //instagram/@official.jasamarga

 

PORTAL PROBOLINGGO - Saat berkendara di jalan raya maupun jalan tol, masyarakat diminta harus benar-benar mengikuti berbagai rambu lalu lintas yang ada,

Bila diperhatikan, rambu papan penunjuk arah di jalan tol ada yang menggunakan dasar berwarna biru dan ada yang menggunakan warna hijau. Masing-masing tentu memiliki penjelasan yang berbeda.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk @official.jasamarga arti rambu lalu lintas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 3.

Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Baca Juga: Contoh Pantun Menyambut Bulan Ramadhan 2021, Cocok Dibagikan untuk Keluarga, Teman hingga Rekan Kerja

Baca Juga: 7 Jenis Kucing yang Banyak Dipelihara Cat Lovers di Rumah, Cocok untuk Jadi Teman Main di Rumah

Rambu petunjuk sendiri yang diatur pada pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Masih menurut pasal yang sama, rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau memiliki arti “petunjuk”. Rambu ini digunakan sebagai petunjuk berbagai opsi jalan menuju jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Umumnya rambu lalu lintas petunjuk ini tidak hanya memiliki warna dasar hijau, tetapi juga warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.

Baca Juga: Sanksi bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, Mulai dari Denda hingga Penjara

Sedangkan untuk rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru, makna dan tujuannya diatur dalam pasal 16. Menurut pasal tersebut, rambu berwarna dasar biru memiliki arti “perintah” yang wajib dilakukan oleh para pengguna jalan.

Jika Anda hendak menuju lokasi tertentu dan menemukan rambu ini maka Anda wajib melintasi jalan yang sudah diarahkan.

Hampir mirip dengan yang berwarna hijau, rambu petunjuk jurusan yang berwarna biru juga memiliki warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.

Baca Juga: Banjir Bandang di NTT, Evakuasi Korban Meninggal Alami Kendala Alat yang Terbatas

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri atas rambu yang berisi perintah mengikuti ke arah kiri, perintah mengikuti ke arah kanan, perintah belok ke arah kiri, perintah belok ke arah kanan, perintah berjalan lurus, dan perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.

Untuk papan petunjuk arah berwarna cokelat biasanya digunakan untuk menunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.

Dengan papan petunjuk arah itu pengguna tol diharapkan tidak nyasar dan bisa memperlambat kendaraan mereka saat sudah mendekati tujuan. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler