Polisi Amankan Penjual Senjata Api Milik Koboi Fortuner di Duren Sawit, Polisi Buru Pelaku Lainnya

7 April 2021, 20:10 WIB
Koboi jalanan MFA yang todongkan pistol /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Metro Jaya akhirnya dapat mengungkap siapa penjual senjata api milik tersangka koboi fortuner.

Hal ini berdasarkan hasil pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka MFA.

Dari hasil penggeledahan tersebut polisi kembali menemukan barang bukti berupa senjata api jenis air soft gun milik tersangka dirumahnya.

Diketahui sebelumnya, koboi fortuner atau MFA sempat viral lantaran aksinya yang menodongkan senjata api usai menabrak peseda motor di daerah Duren Sawit beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Resep Korean Banana Milk, Susu Tradisional Korea yang Segar dan Mudah Dibuat

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BOLA : Liga Champions Porto Vs Chelsea dan Bayern Munchen Vs PSG Leg 1 Perempat Final

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AM alias S.

Menurutnya, Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus yang menyeret koboi fortuner tersebut.

"Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya," jelas Yusri kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Penyebab dan 5 Cara Mengatasi Bulu Kucing yang Rontok, Salah Satunya Memandikannya Sekali dalam 2 Minggu

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJnews. Yusri menjelaskan, MFA membeli senjata api jenis air gun dan air soft gun dari AM secara langsung.

Sampai dengan saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.

Selain itu, AM akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," terangnya.

Baca Juga: Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harga Realme 8 Pro

Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan. Yusri menghimbau masyarakat agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.

Hal ini dikarenakan memiliki senjata api harus memiliki surat izin dan juga ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata api, khususnya air gun dan air soft gun.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tentang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 Subtema 3 : Pelestarian Kekayaan Sumber Daya Alam di Indonesia, Halaman 126

"Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi," tuturnya.

"Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian," tutupnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler